Sabu Senilai Rp177 Juta Dibuang ke Selokan

Kapolres Kotim AKBP Sarpani memimpin pemusnahan barang bukti sabu yang disita dari 12 orang tersangka.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani memimpin pemusnahan barang bukti sabu yang disita dari 12 orang tersangka.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Jajaran Polres Kotawaringin Timur melakukan pemusnahan barang bukti sabu yang nilainya jika diuangkan mencapai Rp 177.720.000. Dengan cara dilarutkan ke dalam zat kimia, dan dibuang ke selokan.

“Sebanyak 118,48 gram sabu dengan nilai Rp 177 juta, kami musnahkan hari ini,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani.

Barang bukti tersebut merupakan sitaan dari 12 orang tersangka. Yang ditangkap sejak akhir September 2022 hingga akhir Oktober 2022 lalu.

Dari 12 orang tersebut, ada yang sebagai kurir, dan pengedar. Mereka beroperasi di Kota Sampit, dan sejumlah kecamatan wilayah pedalaman di Kotim.

Polisi sendiri hingga saat ini masih terus berupaya untuk menekan peredaran narkoba di wilayah ini. Karena, barang haram tersebut bukan hanya dilarang beredar, namun tentunya merusak generasi penerus bangsa.

“Kami tidak ingin peredaran narkoba merusak generasi penerus bangsa. Oleh sebab itulah, kami akan terus berupaya memberantas peredarannya,” kata Sarpani.

Dirinya juga meminta kepada masyarakat agar memberikan informasi jika melihat atau mengetahui adanya peredaran narkoba dilingkungan. Sehingga, dapat segera ditindaklanjuti, untuk dilakukan penyelidikan oleh jajarannya. (C3)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *