Sabu Sempat Dibuang, Dua Komplotan Pengedar Narkoba Diringkus

Kedua pelaku saat diamankan Satresnarkoba Polres Kotim Kamis 2 Februari 2023.
Kedua pelaku saat diamankan Satresnarkoba Polres Kotim Kamis 2 Februari 2023.

CARATAN.CO.ID, Sampit – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika kepada dua pria berinisial ERS (30) dan JR (36) di Jalan Karet RT.020 RW. 009 Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim.

Kepala Satresnarkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko mengatakan, Tim Satres Narkoba awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil diamankan di pinggir jalan saat sedang ingin melakukan transaksi,” Kata Bagus, Jumat, 3 Februari 2023.

Setelah ditunjukkan surat tugas dan disaksikan oleh Ketua RW setempat, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku pada Kamis malam. Berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan 1 lilitan bungkusan dari masker warna hitam yang berisikan sabu dengan berat kotor 50,10 gram.

“Barang haram tersebut ia lilitkan pada bungkusan masker, namun sebelumnya sempat dibuang oleh pelaku ke tanah,” ungkapnya.

Selain itu polisi juga mengamankan 1 buah Handphone milik terlapor 1, serta 1 unit sepeda motor Suzuki Nex warna hitam Nomor Polisi KH 4120 QC yang merupakan sarana para terlapor untuk mengambil barang yang diduga Narkotika.

“Mereka ini kurir sabu, dan mau mengantarkan barang itu, namun keburu kami amankan,” Bebernya

Atas temuan tersebut kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.

“Atas perbuatannya palaku disangkakan

Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (C11)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *