CATATAN.CO.ID, Sampit – Jajaran Polres Kotawaringin Timur memusnahkan 355,86 gram sabu, 89,64 gram ganja, dan 1.204 butir obat zenith. Barang haram yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari 22 kasus narkotika.
“Pemusnahan kami lakukan di hadapan para tersangka dan pihak terkait. Barang bukti ini hasil sitaan dari puluhan tersangka,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Selasa, 4 Oktober 2022.
Pemusnahan dilakukan di depan ruang Satreskoba Polres Kotim. Barang bukti sabu sebanyak 138 paket tersebut dilarutkan ke dalam cairan zat kimia, bersama ganja yang disita.
Sedangkan zenith diblender kemudian dimasukkan ke cairan zat kimia. Setelah diaduk rata air tersebut dibuang ke selokan yang ada di depan lokasi kegiatan tersebut.
“Pemusnahan ini juga disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Kotim, Pengadilan, dan juga para tersangka,” kata Sarpani.
Jumlah barang bukti 355,86 gram sabu jika diuangkan yakni Rp 533.790.000, sedangkan ganja 89,64 gram bernilai Rp 1.210.140, dan zenith 1.204 butir nilainya Rp 9.030.000 atau total Rp544 juta lebih.
Sarpani berharap, dengan langkah yang dilakukan bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Jangan sampai keluarganya, terjerumus ke lembah narkoba. (C3)