Rimbun: Pemkab Kotim Harus Segera Sosialisasikan Penyesuaian TPP ASN agar Tak Timbul Salah Paham

Ketua DPRD Kotim, Rimbun.
Ketua DPRD Kotim, Rimbun.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun mendesak pemerintah daerah agar segera melakukan sosialisasi kebijakan rasionalisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN). Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman dan berkembangnya isu negatif di lingkungan birokrasi.

“Agar tidak berkembang menjadi isu liar, saya minta Sekretaris Daerah segera menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk memberikan penjelasan menyeluruh terkait kebijakan TPP kepada para pegawai,” tegas Rimbun, Rabu, 29 Oktober 2025.

Rimbun menjelaskan, kebijakan rasionalisasi TPP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD.

“Saat ini, belanja pegawai di Pemkab Kotim masih berada pada kisaran 32 hingga 36 persen. Karena itu, pemerintah daerah wajib melakukan penyesuaian bertahap hingga tahun 2027 sesuai tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah pusat,” ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pemotongan sepihak, melainkan bentuk penyesuaian terhadap aturan nasional.
“Prosesnya dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan gejolak di kalangan ASN,” tambahnya.

Menurut Rimbun, kebijakan ini sebenarnya sudah disampaikan sejak awal 2025 dan mulai diterapkan tahun ini. Namun, masih banyak ASN yang belum memahami sepenuhnya alasan di balik kebijakan tersebut.

“Inilah sebabnya sosialisasi perlu diperkuat. ASN harus tahu bahwa kebijakan ini bukan keputusan sepihak Pemkab Kotim, tetapi bagian dari kebijakan nasional yang berlaku di seluruh daerah,” tegasnya.

Rimbun juga menjelaskan bahwa besaran TPP sangat bergantung pada kondisi keuangan daerah. Apabila Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun Dana Transfer ke Daerah (TKD) meningkat, maka nominal TPP berpotensi naik. Sebaliknya, jika terjadi penurunan pendapatan, maka TPP juga perlu disesuaikan kembali.

Dari hasil pembahasan RAPBD Murni 2026, DPRD mencatat porsi belanja pegawai relatif tetap. Namun, adanya pemangkasan TKD sekitar Rp383 miliar dari pemerintah pusat diperkirakan akan memengaruhi nominal TPP yang diterima ASN.

“Untuk tahun 2026 kita masih bisa bertahan. Tetapi pada 2027, penyesuaian kemungkinan besar tidak bisa dihindari karena itu sudah menjadi batas akhir penyesuaian yang diatur pemerintah pusat,” jelasnya.

Rimbun mengingatkan bahwa jika penyesuaian besar dilakukan secara mendadak pada 2027, potensi gejolak di kalangan pegawai akan meningkat. Karena itu, komunikasi terbuka dan sosialisasi sejak dini menjadi kunci agar ASN memahami konteks kebijakan dan tidak mudah terprovokasi isu menyesatkan.

“Kalau PAD kita meningkat, beban rasionalisasi tentu akan lebih ringan. Tapi kalau masih bergantung pada TKD, ruang fiskal kita sempit karena sebagian besar dana bersifat khusus dan tidak bisa dialihkan,” pungkasnya. (C-A)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *