CATATAN.CO.ID, Sampit – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur mempertanyakan pemutusan kontrak bagi eks tenaga kontrak yang tidak lulus evaluasi. Pasalnya, pihak legislatif telah menyetujui anggaran untuk gaji tenaga kontrak di tahun 2023.
“Seingat saya perda APBD kebutuhan anggaran tekon ini kami sudah akomodasikan semua,” ucap Anggota DPRD Kotim, Rimbun, 4 Juli 2022.
Rimbun mengungkapkan, dari 3.200 tekon ini pihaknya sudah menyetujui Perda untuk anggaran pembayaran tekon ini. Dia pun menanyakan, kalau diputuskan kontrak, ke mana anggarannya.
“Lalu mengapa harus di semester pertama dievaluasi. Sementara kabupaten lain enjoy saja,” katanya.
Menurut Rimbun, pemerintah pusat tidak mempertimbangkan kebijakan pemutusan tenaga kontrak dengan baik. Sebab menurutnya kondisi suatu wilayah berbeda-beda.
“Pemerintah pusat maupun kementerian selalu mengambil contoh pada daerah besar yang fasilitas dan tenaganya lengkap. Tapi tidak tahu dengan kondisi di daerah pelosok,” katanya.
Ia juga mempertanyakan tranparansi evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur hingga akhirnya berujung polemik seperti sekarang.
“Supaya tidak ada kecurigaan dibuka saat hasil tesnya. Jelaskan kepada para eks tekon yang tidak lulus,” kata Rimbun. (C1)