Ribuan Warga Kalimantan Tengah Disambungkan Listrik PLN Gratis

Sekretaris Direktorat Jenderal Ida Nuryatin Finahari saat menyalakan listrik dirumah tangga yang penerima program BPBL, Kamis 8 Juni 2023.
Sekretaris Direktorat Jenderal Ida Nuryatin Finahari saat menyalakan listrik dirumah tangga yang penerima program BPBL, Kamis 8 Juni 2023.

CATATAN.CO.ID,Sampit – Sebanyak 2.826 rumah tangga tidak mampu di Kalimantan Tengah disalurkan Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan disepanjang tahun 2022.

Peresmian dan Penyalaan Pertama Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) Provinsi Kalimantan Tengah. Bertempat di Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sekretaris Direktorat Jenderal Ida Nuryatin Finahari dalam acara Peresmian dan Penyalaan Pertama Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) mengatakan bahwa Realisasi penerima BPBL di Provinsi Kalteng sendiri pada tahun 2022 sebanyak 2.826 sambungan rumah tangga.

“Untuk Kabupaten Kotawaringin Timur sendiri telah tersambung sebanyak 723 sambungan rumah tangga yang tersebar di 9 Kecamatan,” ungkap Ida, Jumat, 9 Juni 2023.

Lebih lanjut Ida menjelaskan bahwa pemberian program BPBL akan dilanjutkan kembali pada tahun 2023 dengan target yang lebih tinggi. Yakni kembali dengan menyasar 125.000 rumah tangga di seluruh Indonesia.

“Direncanakan Provinsi Kalimantan Tengah akan mendapat alokasi sebesar 4.890 rumah tangga penerima BPBL di tahun 2023 ini,” jelasnya

Ditambahkannya, masyarakat penerima program BPBL akan mendapatkan instalasi listrik rumah berupa 3 titik lampu dan 1 kotak kontak, pemeriksaan dan pengujian instalasi Sertifikat Laik Operasi (SLO), penyambungan ke PLN dan token listrik perdana.

Dalam melaksanakan program ini, Kementerian ESDM menugaskan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan kegiatan pengadaan dan pemasangan BPBL mulai Tahun 2022.

Calon penerima BPBL sendiri merupakan rumah tangga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berdomisili di daerah Terluar, Terdepan, dan Tertinggal (3T).

“Dan yang layak menerima BPBL berdasarkan validasi kepala desa atau lurah atau pejabat yang setingkat (Valdes),” pungkasnya.(C11)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *