Retribusi dan Pajak Daerah Diharapkan Tidak Membebani Masyarakat

Anggota DPRD Kotim Komisi III Riskon Fabiansyah.
Anggota DPRD Kotim Komisi III Riskon Fabiansyah.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Anggota Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Riskon Fabiansyah berharap, kebijakan retribusi dan pajak daerah di Kabupaten Kotim agar tidak membebani masyarakat.

“Tentu juga dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan tidak menjadi beban bagi masyarakat dengan pungutan yang aneh-aneh,” katanya, Rabu, 15 Maret 2023

Oleh karena itu menurutnya, perlu dilakukan berbagai upaya strategis yang terukur dan berjenjang. Guna, melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi dalam berbagai sistem perpajakan dan retribusi daerah.

“Dan ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi kita semua untuk menyusun strategi dan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang optimal dan rasional,” tutur Riskon.

Adapun selama ini menurutnya, Kotim masih memiliki ketergantungan atas dana perimbangan masih cukup tinggi mengingat basis pajak daerah dalam Peraturan Daerah (Perda) sebelumnya masih terbatas.

Ia menyebutkan, Fraksi Golkar juga telah menyampaikan poin tersebut dalam sebuah Rapat Paripurna beberapa waktu lalu.

Pada Rapat Paripurna itu, setiap fraksi di DPRD Kotim diberikan kesempatan untuk menyampaikan pemandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Peraturan Daerah yang mengatur pajak dan retribusi daerah, ke depan diharapkan dapat mengoptimal dan menjadi solusi dalam menyelesaikan masalah-masalah pajak dan retribusi daerah selama ini,” sebut Riskon.

Sehingga, Ranperda tersebut dapat menjadi pijakan bagi Pemkab Kotim untuk mengelola potensi pendapatan daerah dari sisi pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu Peraturan Daerah menjadi lebih optimal. (C10) 

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *