Reklame Toko dalam Mal juga Punya Potensi Pajak Daerah

Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Hendra Sia

CATATAN.CO.ID, Sampit – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Hendra Sia mengungkapkan, reklame toko yang menyewa stand di dalam mal juga punya potensi pajak daerah.

“Kita perlu tahu apakah di Kotim ini ada pajak reklame untuk toko-toko yang ada di dalam mal. Biasanya di dalam mal itu kan ada gerai-gerai yang disewakan dan pasti ada plang atau mereknya,” katanya, Rabu, 10 Mei 2023.

Ia memaparkan referensinya saat datang ke salah satu kota besar yang menjadi sentra perdagangan di bagian timur Pulau Jawa.

“Waktu saya di Surabaya, di dalam mal juga kena retribusi. Contoh ada nama toko apa, dan ada mereknya di situ, di tarik retribusinya,” beber Hendra.

Poin yang diutarakan Hendra itu pun mendapat respon dari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim, Ramadhansyah selaku perwakilan dari lembaga eksekutif daerah Kotim.

“Itu pasti kena pajak. Di Undang-undang sebelumnya dikenakan 10 persen. Berdasarkan UU yang sekarang, yaitu UU No. 21 Tahun 2022, tarif pajaknya menjadi 25 persen,” terangnya.

Sambungnya perhitungan pajaknya pun juga berdasarkan sejumlah komponen dengan menggunakan rumus atau formula yang sudah diatur dalam UU tersebut.

“Ada rumusnya, berdasarkan perhitungan jangka waktu, ukuran, dan lokasi,” imbuhnya.

Adapun, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim telah menggelar rapat lanjutan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Pembahasan mengenai potensi pajak reklame pada toko-toko di dalam mal juga disinggung dalam rapat Bapemperda tersebut. (C10)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *