CATATAN.CO.ID, Sampit – Anggota DPRD Kotawaringin Timur M Abadi meminta pemerintah dan aparat terkait melakukan razia di hotel dan tempat hiburan malam (THM) sebagai upaya menyikapi maraknya komunitas LGBT di Sampit.
Abadi yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim dengan tegas menolak keberadaan komunitas ini, bahkan ia dengan lantang mengatakan tidak ada ruang bagi komunitas ini untuk berkembang di Kota Sampit dan Kotim pada umumnya.
“Pemerintah perlu turun melakukan razia, kalau perlu lakukan investigasi agar informasi yang didapat riil seperti apa adanya dilapangan. Sehingga ketika di razia sudah dipastikan tempat komunitas ini berkumpul,” ujarnya, Selasa, 4 Oktober 2022.
Anggota Komisi I ini menjelaskan, penolakan atas komunitas LGBT ini sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM) yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 45, yakni bukanlah HAM liberal. Melainkan, HAM yang menghormati hukum dan agama, sesuai Pasal 28 J. Karena itu, kaum LGBT tidak bisa berlindung dengan dalih HAM.
“Agar tidak terjadi masalah yang berkepanjangan dan berdampak luas seperti keresahan sosial. Seharusnya, pemerintah dengan segala aparatnya efektif untuk menyelesaikan masalah LGBT, karena ini jelas bertentangan dengan agama yang diakui di Indonesia,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah dan masyarakat harus berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan upaya preventif terhadap gejala LGBT yang akan membahayakan generasi masa depan bangsa.
“Sebab itulah posisi strategis pemerintah dalam hal ini sangat diperlukan untuk menangani polemik LGBT secara langsung agar tidak terjadi disintegrasi bangsa,” ucapnya. (CP)





