CATATAN.CO.ID, Sampit – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah telah menyelesaikan pembahasan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan.
Hasil pembahasan oleh Bapemperda bersama pihak eksekutif itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD dipimpin Ketua DPRD Rinie dan dihadiri Bupati Halikinnor.
“Kami dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur menyampaikan laporan hasil rapat dengan pihak eksekutif ini untuk mendapat tanggapan,” kata juru bicara Bapemperda, Syahbana di Sampit, Senin 25 Juli 2022.
Pembahasan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik dilaksanakan pada 6 Juni, 20 Juni dan 4 Juli 2022, sedangkan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan pada 13 Juni dan 27 Juni 2022.
Menurut Syahbana, pembahasan dua raperda ini merupakan bentuk perwujudan, komitmen dan konsistensi pemerintah kabupaten dan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur di bidang legislasi daerah untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan daerah.
Ada beberapa pasal yang ditambah maupun disempurnakan. Tujuannya agar pasal-pasal yang diberlakukan tersebut nantinya benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan dan kebutuhan masyarakat.
Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan agar pengelolaannya bisa sesuai aturan dan kemanfaatannya. Sementara itu untuk Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan ditujukan untuk peningkatan pelayanan dan pengembangan perpustakaan di daerah ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati Kotawaringin Timur beserta jajarannya atas kerja sama dan saling pengertian yang terjalin dengan baik selama pembahasan berlangsung. Mudah-mudahan tahapan berikutnya berjalan lancar,” kata Syahbana.
Hasil pembahasan, telah disetujui dan disepakati beberapa penyempurnaan dari isi kedua raperda tersebut. Berbagai pertimbangan telah menjadi bagian dari pembahasan kedua raperda itu. (C2)