Raperda Penetapan Desa: Kotim Punya 168 Desa dan 15 Dusun

Rapat kerja Bapemperda tentang Raperda Penetapan Desa.
Rapat kerja Bapemperda tentang Raperda Penetapan Desa.

CATATAN.CO.ID, Sampit – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa (Raperda) yang diajukan eksekutif.

Dari hasil pembahasan yang telah rampung dilaksanakan itu memutuskan Kotim memiliki 168 desa dan di dalamnya ada 15 dusun.

Raperda tentang penetapan desa telah dibahas melalui rapat kerja Bapemperda di ruang rapat paripurna DPRD Kotim.

Ketua Bapemperda Handoyo J Wibowo mengatakan, setelah raperda tersebut rampung dibahas selanjutnya penetapannya itu nanti melalui dilakukan oleh Peraturan Bupati untuk dijadikan sebagai perda.

Berkaitan adanya permasalahan di lapangan tentang administrasi pedesaan, imbuh Handoyo, dengan adanya Perda tersebut ia berharap permasalahan dapat dievaluasi.

“Mana saja desa yang bermasalah kita benahi. Berkaitan dengan adanya wilayah misalnya hak wilayah desa Rubung Buyung diakui oleh desa tetangga kalau nanti sudah ada penetapan desa dan penetapan dusun tidak ada lagi permasalahan,” ujarnya, Selasa, 30 Mei 2023.

Sedangkan untuk penetapan batas desa, imbuh dia, masih menunggu penyelesaian batas kecamatan.

“Penetapan batas desa akan disusul peraturan bupati selambat-lambatnya 3 tahun setelah perda disahkan,” demikian Handoyo. (C4)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *