CATATAN.CO.ID, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pencegahan dan Penghentian Konflik Sosial serta Pemulihan Pasca Konflik dalam rapat paripurna.
“Terhadap pemandangan umum Fraksi PDIP, PAN, Gerindra, dan PKB, terima kasih persetujuannya atas Raperda ini. Dapat kami jelaskan, rancangan peraturan daerah ini disusun dengan berlandaskan nilai-nilai Pancasila, keadilan sosial, kearifan lokal, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia,” disampaikan Wabup Kotim Irawati.
Disebutkan, penyusunan Raperda tersebut menggunakan pendekatan holistik, berbasis dialog dan rekonsiliasi, serta mengakomodasi kepentingan semua pihak. Dengan demikian, aturan ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang efektif dalam menciptakan kedamaian dan keharmonisan sosial di Kotim.
Sementara itu, terhadap pemandangan umum Fraksi PKS, Nasdem, dan Golkar, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan. Dijelaskan bahwa penyusunan Raperda ini turut mempertimbangkan struktur sosial, dinamika masyarakat, hingga peran institusi sosial yang ada di dalamnya.
“Mengingat keberagaman sosial yang ada, Raperda ini perlu menerapkan keadilan sosial, memperkuat partisipasi masyarakat, dan memanfaatkan pendekatan restoratif untuk menyelesaikan konflik,” lanjutnya.
Dengan landasan sosiologis yang kuat, peraturan ini diyakini dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mengelola dan menyelesaikan konflik sosial di tingkat lokal. Selain itu, keberadaan Raperda ini juga diharapkan mampu menciptakan keharmonisan sosial yang berkelanjutan di Kotim. (C-21)









