Raperda Keolahragaan dan Raperda Bantuan Pendidikan Disepakati Segera Dibahas

Wakil Bupati Kotim Irawati menyampaikan jawaban pemerintah kabupaten terhadap dua raperda inisiatif DPRD dalam rapat paripurna, Senin, 8 Agustus 2022.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bersama DPRD setempat sepakat segera membahas dua rancangan peraturan daerah Inisiatif DPRD untuk segera dibahas lebih lanjut.

Dua raperda inisiatif DPRD tersebut adalah Raperda tentang Keolahragaan dan Raperda tentang Bantuan Pendidikan Bagi Masyarakat Tidak Mampu. Pembahasan ini segera dilakukan setelah pihak eksekutif telah menyampaikan persetujuan mereka untuk membahas dua raperda inisiatif DPRD yang diajukan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tersebut.

“Berdasarkan berbagai pertimbangan, pemerintah daerah dapat menyetujui pengajuan raperda inisiatif DPRD tersebut, untuk selanjutnya kita bahas bersama,” kata Wakil Bupati Irawati saat rapat paripurna DPRD di Sampit, Senin, 8 Agustus 2022.

Pemerintah daerah menilai Raperda tentang Bantuan Pendidikan Bagi Masyarakat Tidak mampu diperlukan untuk memperkuat dan memperkaya pengaturan berkaitan dengan bantuan pendidikan yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Hal ini untuk mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam bagian pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pemerintah kabupaten juga menyambut baik pengajuan Raperda tentang Keolahragaan. Raperda ini diperlukan untuk mewujudkan masyarakat yang dapat mengembangkan kemampuan jasmani, rohani dan sosial serta dapat terbentuk watak dan kepribadian bangsa yang bermartabat di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sementara itu Bapemperda DPRD Kotim menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa salah satu kewenangan DPRD adalah pembentuk peraturan daerah.

Bapemperda telah menyusun dan menyiapkan dua buah rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda) tahun anggaran 2022.

Bapemperda berharap pengajuan dua raperda inisiatif DPRD ini dilanjutkan ke proses pembahasan pada tahun 2022.

“Ini hasil kajian Bapemperda atas dua buah raperda ini dengan harapan agar dapat diterima dan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya dalam penyampaian jawaban Bupati Kotawaringin Timur,” ujar anggota Bapemperda DPRD Kotim, Khozaini. (C2)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *