Pulang Pisau Gelar Sosialisasi dan Bimtek Penggunaan Produk Dalam Negeri

Sosialisasi program dan kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan Bimtek penerapan penggunaan produk dalam negeri tahun 2023 di lingkungan Pemkab Pulang Pisau.
Sosialisasi program dan kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan Bimtek penerapan penggunaan produk dalam negeri tahun 2023 di lingkungan Pemkab Pulang Pisau.

CATATAN.CO.ID, Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Disperindagkop dan UKM setempat melaksanakan sosialisasi program dan kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, dan Bimtek penerapan penggunaan produk dalam negeri melalui pendekatan implementasi tingkat komponen dalam negeri tahun 2023, Senin, 6 Maret 2023.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta membuka secara resmi kegiatan tersebut. Acara juga  dihadiri Kepala Disperindagkop UKM Pulang Pisau Elieser Jaya, Kepada OPD, Camat, dan PPTK dilingkungan Pemkab Pulang Pisau.

Sekda Tony Harisinta mengatakan kegiatan ini dalam rangka mendorong optimalisasi penggunaan produk dalam negeri pada belanja pemerintah. Ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018.

Kegiatan ini juga dalam rangka memberikan informasi kepada seluruh stakeholder mengenai penerapan peraturan penggunaan produk dalam negeri. Mulai dari perencanaan anggaran hingga realisasi, dari perencanaan pengadaan hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

“Terkait dengan kebutuhan akan informasi besaran nilai TKDN produk dalam negeri, yang dirasakan semakin meningkat seiring dengan banyaknya pengadaan barang dan jasa yang mensyaratkan penggunaan TKDN,” kata Sekda.

Tony mengatakan P3DN bertujuan untuk memberdayakan industri dalam negeri. Selain itu, untuk memperkuat struktur industri dalam negeri serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Pelaksanaan program P3DN ini, merupakan wujud nyata membangkitkan semangat nasionalisme bangsa Indonesia dalam mencintai dan menggunakan produk dalam negeri,” jelasnya.

Tony menjelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya tentang pengadaan barang jasa pemerintah (BPJP) mewajibkan kepada menteri, kepala lembaga, kepala daerah untuk mengawasi pengadaan barang atau jasa pemerintah melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Berdasarkan Peraturan BPKP Nomor 3 tahun 2019 tentang pedoman pengawasan intern atas PBJP, yakni instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah pengawasan oleh APIP. Ini dapat dilakukan melalui audit,  pemantauan, evaluasi atau penyelenggaraan whistle blowing system sejak perencanaan persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak dan serah terima pekerjaan.

“APIP berperan mengawasi P3DN di antaranya mengaudit  untuk meyakinkan bahwa pengadaan barang jasa, telah memperlihatkan pencapaian tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan penggunaan produk dalam negeri,” jelas Tony Harisinta.

Untuk meningkatkan pemahaman dan penyamaan persepsi tentang program P3DN pemerintah untuk mendorong masyarakat dalam menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor.

Salah satu bentuknya,  adalah mewajibkan instansi pemerintah untuk memaksimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dibiayai oleh APBN atau APBD. Kemudian dipertegas dalam instruksi Presiden RI Nomor 2 tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi. Ini dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Melalui pertemuan ini, saya berharap dapat menjadi forum komunikasi dan koordinasi yang efektif. Sehingga berbagai informasi yang berkaitan dengan P3DN dapat dimengerti dan dipahami oleh seluruh peserta Bimtek sehingga maksud dan tujuan kegiatan ini dapat tercapai secara optimal,” pungkasny.a. (C16)

 

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *