CATATAN.CO.ID, Sampit – PT Rimba Makmur Utama menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan pemerintah desa se-Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa, 20 Juni 2023.
Penandatanganan nota kesepahaman itu dilaksanakan di halaman Kantor Kecamatan Seranau dan dihadiri Wakil Bupati Kotim, Irawati dan Ketua DPRD Kotim, Rinie Anderson.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa PT RMU adalah perusahaan yang memegang izin restorasi ekosistem di bidang kehutanan di Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) untuk membangun kawasan hutan alam pada hutan produksi,” ujar Irawati.
Hutan alam tersebut memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan kelestariannya. Agar terwujud, PT RMU berkerjasama dengan masyarakat yang ada di dalam areal perijinan.
“Adapun, kecamatan yang masuk dalam areal perijinan adalah kecamatan Seranau, Cempaga dan Lempuyang,” terang Irawati.
Fokus kegiatan PT RMU ada di tiga aspek, yaitu pengembangan komunitas masyarakat desa dan kelurahan, menekan laju perubahan iklim dan pemanasan global dari efek rumah kaca dan hilangnya ekosistem hutan rawa gambut, serta menjaga keanekaragaman hayati dan hewani.
Sebagai perusahaan proyek pengelolaan dan pengembalian fungsi ekosistem, PT RMU berkomitmen terhadap pertanian ramah lingkungan, kesehatan, ekonomi berkelanjutan, pendidikan dan pencegahan karhutla.
“Hal ini menjadi bukti bahwa keseimbangan antara tiga dimensi pengelolaan yaitu ekologi, sosial dan ekonomi mampu diimplementasikan dengan tetap sejalan dengan pembangunan prinsip-prinsip berkelanjutan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s),” beber Irawati.
Oleh karena itu, kepala desa sebagai wakil masyarakat diimbau agar dapat menginformasikan kepada masyarakat terkait keberadaan dan manfaat kehadiran PT RMU bagi pengembangan desa dan masyarakat. (C10)