CATATAN.CO.ID, Palangka Raya– Proyek Jalan Nasional dan Jembatan Tumbang Hiran – Tumbang Samba Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah terancam putus kontrak. Pasalnya, batas waktu pekerjaan yang ditentukan dalam kontrak sudah berakhir.
“Meskipun dari pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 2 Provinsi Kalteng sudah memberikan sanksi denda kepada kontraktor. Menurut pantauan kami, tetap saja tidak selesai, karena masih banyak item pekerjaan yang belum dikerjakan. Apakah sanggup pihak kontraktor menyelesaikan dan membayar denda per hari,” kata Ketua LSM Forum Rakyat Membangun Perwakilan Kalteng, Kristiawan Bangkan, Kamis, 6 Juli 2023.
Ia menjelaskan, pembangunan Jalan dan jembatan Tumbang Hiran – Tumbang samba tersebut merupakan paket Multiyers tahun anggaran 2021 – 2023 dengan anggaran sebesar Rp158 Miliar bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang dikerjakan oleh PT. Wasco dan PT. Bawan sebagai KSO.
“Masa kontrak sudah berakhir dan pada bulan Juni juga ada adendum penambahan anggaran yang semula Rp147 miliar menjadi Rp158 miliar,” jelasnya.
Awan menuding pekerjaan tersebut mustahil dapat diselesaikan. Menurut Awan, beberapa item pekerjaan masih banyak yang belum dikerjakan seperti pembangunan jembatan box, penimbunan agregat untuk abutmen serta pengaspalan dari Desa Tumbang Kaleme hingga batas terakhir proyek tersebut.
Awan menambahkan, di dalam papan pemberitahuan (plang proyek) tertulis pembangunan. Semestinya kata Awan, peningkatan. Karena Jalan tersebut sudah ada sebelumnya.
“Apabila dikatakan pembangunan itu semestinya membuka Jalan baru. Inikan tidak, sudah ada Jalan sebelumnya,” tandasnya.
Untuk itu, Awan berharap kepada aparat penegak hukum agar segera melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut.
Sementara, Kepala Satuan Kerja Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 2 Kalteng, Marbun mengakui ada keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada paket Tumbang Hiran – Tumbang Samba.
“Ya benar, ada keterlambatan. Namun tetap kami kenakan sanksi denda terhadap pihak penyedia barang dengan hitungan per 1000 mil per hari,” terang Marbun.
Dia juga menegaskan, jika nantinya pekerjaan itu tetap tidak selesai maka pihaknya akan melakukan tindakan beklis atau daftar hitam maupun putus kontrak kepada rekanan tersebut. (C12).