Pria Setengah Abad Curi HP Penjaga Warung Ditangkap di Palangka Raya

Pelaku GH saat diamankan di Mapolsek Pahandut.
Pelaku GH saat diamankan di Mapolsek Pahandut.

CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Seorang pria 56 tahun berinisial GH alias Jali diamankan Polsek Pahandut usai mencuri handphone milik penjaga warung di wilayah kawasan Jalan G. Obos VIII, Kecamatan Jekan Raya Kota setempat.

“Jadi pelaku mengambil handphone saat korban melayani pengunjung yang lain,” kata Kapolsek Pahandut Kompol Saiful Anwar, Rabu, 5 Juli 2023.

Sebelumnya, kejadian pencurian tersebut berlangsung pada Kamis siang, 8 Juni 2023.

Saat itu, pelaku datang ke warung korban menanyakan sekaligus untuk membeli 10 biji es batu.

Kemudian lanjut Saiful, korban pun pergi ke samping warung untuk mengambil karung guna membungkus es batu tersebut.

“Saat korban sedang membungkus es batu, pengunjung tersebut pergi meninggalkan warung dengan alasan hendak mencari beras di tempat lain, yang kemudian korban akhirnya menyadari bahwa hp miliknya yang diletakan di atas etalase sudah tidak ada,” terang Saiful.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp4,6 juta dan merasa tidak terima akhirnya kasus ini dilaporkan ke Mapolsek Pahandut.

“Lalu pelaku berhasil diamankan serta dijerat pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (C12)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *