CATATAN.CO.ID, Palangka Raya– Seorang pria berinisial RS (46) di Kota Palangka Raya ditangkap Polisi usai kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di saku celananya. Pelaku dibekuk saat menggunakan sepeda motor di kawasan Jalan Antang 1 Kota setempat pada Rabu sore, 13 Maret 2024.
“Saat meringkus tersangka RS pada TKP tersebut, kita pun langsung lakukan penggeledahan badan dan kendaraan sepeda motor yang dibawanya serta menemukan barang bukti berupa 2 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya yakni 8,88 gram,” kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno, Kamis, 14 Maret 2024.
Aji menjelaskan, saat penggeledahan kedua paket itu dikemas di dalam bungkus kotak rokok dan di simpan di saku celana belakang sebelah kiri.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah hp dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Kepada polisi, pelaku mengakui barang terlarang itu merupakan miliknya. Saat ini barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya kata Aji, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pasal tersebut kita sangkakan karena pelaku RS tertangkap tangan menyimpan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5 gram dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (C12)