CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Seorang pria di Kota Palangka Raya berinisial JW alias Yosa (34) dibekuk Polisi, ketika hendak melakukan transaksi narkoba.
Warga Jalan Bajau Ranjau Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya tersebut, ditangkap petugas pada Jumat malam, 3 Februari 2023.
“Terduga pelaku kita tangkap ketika hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Sumbawa Gang Borneo wilayah Kecamatan Pahandut,” kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP G.S Rahail, Sabtu, 4 Februari 2023.
Rahail menjelaskan, bermula pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku kerap melakukan transaksi narkoba di Jalan Sumbawa.
Kemudian lanjut Rahail, anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan atas informasi tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku ketika hendak melakukan transaksi barang haram itu.
Dari hasil penggeledahan, petugas mendapatkan 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat 8,14 gram.
“Saat kami lakukan penggeledahan badan, 1 paket ditemukan dari genggaman terduga pelaku dan 3 paket lagi kita dapati di dalam jok sepeda motor yang digunakan pelaku,” ucapnya.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan digital, satu pak plastik klip, satu buah handphone, satu unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp300 ribu rupiah.
Kini terduga pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatan terduga pelaku, kita sangkakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (C12)