CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Seorang pria berinisial IR (48) ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 9,85 gram. Penangkapan dilakukan di kediaman IR yang berlokasi di Jalan Lewu Tatau I, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Rabu dini hari, 26 Februari 2025.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba Kompol Aji Suseno, mengatakan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah melakukan koordinasi dan analisis lebih lanjut, tim berhasil menangkap terduga pelaku IR di tempat tinggalnya,” kata Kompol Aji, Kamis, 27 Februari 2025.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu seberat 9,85 gram yang disimpan di dalam sebuah kotak obat berwarna putih di atas meja makan.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu sendok sabu, satu unit timbangan digital, satu unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp500.000.
“Semua barang yang ditemukan diakui sebagai milik terduga pelaku,” ujar Aji.
Saat ini, IR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.
Aji menambahkan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Palangka Raya.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di sekitar kita,” tutupnya. (C12)