CATATAN.CO.ID, Sampit – Kepolisian Sektor Telawang menangkap dua orang pelaku pencurian buah sawit yang terjadi Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa, 6 Agustus 2024 lalu.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnaen melalui Kapolsek Telawang Ipda Fadlullah Azmi mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak perusahaan yang mengalami kerugian akibat pencurian buah sawit.
“Bermodal laporan dari korban, Tim dari Polsek Telawang kemudian menyelidiki dengan intensif dan berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan kedua pelaku inisial GJ (21) dan SW (33),” ucap Fadlullah Azmi, Sabtu, 10 Agustus 2024.
Azmi menambahkan, kedua tersangka merupakan penduduk setempat. Selain berhasil menangkap tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa buah sawit curian.
“Kami akan terus mengintensifkan patroli dan pengawasan di wilayah ini untuk mencegah tindak kejahatan pencurian buah sawit,” kata Fadlullah Azmi.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 364 KUH Pidana. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lainnya.
Kasus pencurian buah sawit ini mengundang perhatian serius dari pihak kepolisian dan masyarakat setempat, mengingat pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan perusahaan.(C20)