Polsek Kota Besi Bekuk Pengedar Sabu, Diduga Bagian dari Jaringan Narkoba

Aparat Polsek Kota Besi saat membekuk seorang tersangka pengedar narkoba di depan Alfamart Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Kota Besi
Aparat Polsek Kota Besi saat membekuk seorang tersangka pengedar narkoba di depan Alfamart Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Kota Besi

CATATAN.CO.ID, Sampit – Seorang pemuda berinisial S dibekuk aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Besi karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di halaman parkir sebuah minimarket di Jalan Tjilik Riwut, Kilometer 17, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolsek Kota Besi, AKP Rochman Hakim, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan pelaku. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah kami lakukan pemantauan, pelaku berhasil diamankan. Saat digeledah, ditemukan lima paket sabu siap edar dengan berat total 26,50 gram,” ujar AKP Rochman Hakim, Senin, 5 Mei 2025.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel merek Oppo yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedarnya, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Saat ini, S telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini masih kami dalami untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (C20)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *