SAMPIT – Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang menangkap tersangka penggelapan sepeda motor di Desa Eka Bahurui, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kapolsek Ketapang, Kompol Suyono, mengungkapkan bahwa tersangka, yang berinisial R (47), telah ditahan bersama dengan sepeda motor CBR 150R milik korban.
“Kasus ini terjadi pada 19 Juli 2024, ketika R meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli rokok dan kemudian tidak mengembalikannya,” kata Suyono.
Kompol Suyono menjelaskan bahwa setelah kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Ketapang. Tersangka akhirnya ditangkap saat berada di Jalan Tjilik Riwut, dan saat penangkapan, R masih menggunakan sepeda motor milik korban. Tanpa membuang waktu, petugas langsung membawa R ke markas Polsek.
“Saat ditemukan kebetulan pelaku kebetulan masih menggunakan sepeda motor milik korban. Tak pikir panjang, anggota langsung membawa pelaku ke polsek,” bebernya.
R (47) kini dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. (C20)