CATATAN.CO.ID, Sampit – Aparat kepolisian kembali menangkap seorang pemuda yang bawa sabu – sabu seberat 2,5 gram di sebuah wisma Kelurahan Baamang Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Pelaku berinisial RM usia 20 tahun berhasil kami tangkap saat akan melakukan transaksi wisma tersebut,” ucap Kapolsek Baamang, Iptu Fedrik Liano, Selasa, 21 Mei 2024.
Fedrik mengatakan, kasus ini dapat terungkap setelah mendapatkan informasi Senin malam, 20 Mei 2024 dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Berbekal informasi tersebut dan ciri – ciri pelaku yang sudah dikantongi anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Baamang dipimpin langsung Iptu Fedrik langsung melakukan pengintaian.
“Alhasil RM (20) berhasil kami amankan saat digeledah ditemukan satu paket sabu dari tangannya. Kini pemuda tersebut sudah kami tahan untuk diproses secara hukum,” ujar Fedrik.
Atas perbuatannya RM (20) kini harus merasakan diinginnya tidur di jeruji besi dan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(C20)