CATATAN.CO.ID, Sampit – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang berhasil membekuk satu orang budak sabu di Jalan Muchran Ali, tepatnya di Gang Pos Polisi, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Diketahui, terduga pelaku seorang pemuda berinisial J (21) yang diamankan polisi bersama enam paket sabu siap edar dengan total berat 1,7 gram, Selasa, 20 Agustus 2024, sekitar pukul 19.30.
Kapolsek Baamang, AKP Moch Romadhon, mengatakan terungkapnya kasus ini bermula saat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku diduga sering mengedarkan sabu.
“Bermodal informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan. Benar saja, setelah berhasil menangkap J (21), kemudian kami geledah dan ditemukan enam paket sabu tadi,” ujar Romadhon, Jumat, 23 Agustus 2024.
Ia menambahkan bahwa J (21) sudah lama menjadi incaran mereka. Bahkan, berdasarkan hasil interogasi, tersangka sangat licik karena melakukan praktik oplos sabu dengan tawas untuk mendapatkan keuntungan yang lebih.
“Kami sempat kesulitan karena ada juga sabu yang bercampur dengan tawas. Setelah kami cek lagi menggunakan alat, barulah kami menemukan barang yang diduga sabu seberat 1,7 gram dari tangan tersangka,” tuturnya.
Selain mengamankan sabu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor dan ponsel milik J (21) yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli dan jaringannya.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Baamang. Untuk itu, kami minta dukungan masyarakat untuk memberikan informasi agar para pelaku bisa segera ditindak,” tandasnya. (C20)