CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkap seorang buruh harian lepas berinisial HM (33) alias Hasan yang kedapatan membawa 11 paket narkotika jenis sabu.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba Kompol Aji Suseno mengatakan bahwa petugas berhasil mengamankan pelaku saat hendak melakukan transaksi jual beli sabu.
“Anggota kami menangkap pelaku dan menyita barang bukti berupa 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat 50,94 gram, satu unit ponsel merek OPPO warna hitam, satu kantong plastik hitam, dan 11 lembar tisu warna putih,” ujar Kompol Aji, Kamis, 20 Februari 2025.
Aji menjelaskan bahwa HM merupakan warga Jalan G. Obos XVIII, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Pelaku ditangkap saat hendak bertransaksi dengan seorang pembeli di Jalan Mahir Mahar, Lingkar Luar, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Palangka Raya.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya seseorang yang hendak melakukan transaksi narkoba.
“Saat anggota kami berada di lokasi, mereka menemukan seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan. Setelah dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(C12)