CATATAN.CO.ID, Palangka Raya– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya meringkus 10 pengedar narkoba selama dua bulan terakhir yakni pada Januari – Februari 2024.
Dari tangan para tersangka, Polisi berhasil menyita 287,48 gram atau lebih 2 Ons narkotika jenis sabu.
“Selamat periode dua bulan terakhir, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengungkap 10 perkara narkoba dengan 10 orang tersangka. 5 LP di bulan Januari dan 5 LP di bulan Februari,” kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Budi Santosa didampingi Wakapolresta AKBP Moch Isharyadi Fitriawan dan Kasat Resnarkoba AKP Aji Suseno saat menggelar press release, Rabu, 6 Maret 2024.
Budi mengatakan, 10 tersangka itu diamankan di beberapa wilayah kecamatan di Kota Palangka Raya diantaranya Pahandut dan Jekan Raya. Mereka yang diamankan itu sebut Budi berperan sebagai kurir dan pengedar.
“Dari 10 tersangka yang kita amankan ini, satu diantaranya sudah tahap dua sedangkan 9 orang lainnya masih dalam penyidikan,” tegas Kapolresta.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri untuk memberantas narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polresta Palangka Raya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 114 dan 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 8 tahun penjara. (C12).