Polres Pulang Pisau Cek Lokasi Dugaan Penambangan Pasir Liar di Pilang, Hasilnya Begini

Polres Pulang Pisau Cek Lokasi Dugaan Penambangan Pasir Liar di Pilang
Polres Pulang Pisau Cek Lokasi Dugaan Penambangan Pasir Liar di Pilang

CATATAN.CO.ID, Pulang Pisau – Menanggapi laporan dugaan penambangan pasir liar di Desa Pilang Kabupaten Pulang Pisau, Polres Pulang Pisau merespon dengan melakukan pengecekan ke lapangan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau, AKP. Sugiharso, S.H., Sabtu, 21 Januari 2023.

“Kegiatan tambang pasir di Desa Pilang, pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2023 sudah kita lakukan pengecekan bersama sama dengan saudara Cameng,” tandas Sugiharso.

Pada saat dilakukan pengecekan, imbuh dia, didapati titik koordinat posisi tongkang atau penambangan pasir berada pada titik koordinat Izin Usaha Pertambangan atas nama Mustofa. Di mana izin tersebut masih berlaku atau aktif sampai saat ini.

Ia mengungkapkan, pada Jumat, 20 September 2022 sekitar 07.00 wib Cameng datang ke Sat Reskrim Polres Pulang Pisau melaporkan perihal tersebut.

Seketika itu juga Polres Pulpis merespon ambil tindakan bersama-sama dengan Cameng melakukan cek ke lokasi di Desa Pilang.

“Padahal kita respon cepat. Pak Cameng datang melapor langsung kita berangkat bersama sama, di lokasi ambil koordinat juga bersama sama yang bersangkutan,” tambahnya.

Dalam rangka memberikan pelayan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Pulang Pisau, khususnya warga Desa Pilang yang keberatan dengan tindakan pertambangan pasir di wilayah tersebut agar dapat melaporkan kembali dengan membawa bukti dan saksi bahwa kegiatan tersebut dlakukan tidak sesuai dengan izin yang berlaku.

“Kalau ada bukti dipersilakan. Kita terima kok semua laporan masyarakat,” janji Sugiharso. (C16)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *