CATATAN.CO.ID, Sampit – Setelah menangkap terduga pelaku pencurian meteran air di wilayah Kecamatan Baamang berinisial KS dan AS, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) pun turut mengamankan penadah hasil curian tersebut.
”Dari hasil pengembangan sementara, kami memperoleh data penadah barang curian hasil kejahatan KS dan AS. Kami pun langsung bergerak dan mengamankan pria berinisial SM,” kata Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Besrom Purba, Kamis, 8 Februari 2024.
Terduga pelaku penadah tersebut berusia 41 tahun yang kesehariannya bekerja sebagai buruh tani perkebunan. Ia diamankan di kediamannya yang berada di Kelurahan Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Belum diketahui secara pasti untuk apa SM membeli meteran air hasil curian kakak beradik tersebut. Sebab saat ini Satreskrim sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terduga pelaku.
”Kami masih mendalami kasus ini. Mereka semua masih kami mintai keterangan. Kasus ini akan kami usut tuntas sesuai prosedur dan hukum yang berlaku,” tutur Purba.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian menangkap terduga pelaku pencurian meteran air di Kecamatan MB Ketapang pada hari Selasa, 6 Februari 2024, siang. Ia ditangkap saat berada di Jalan MT Haryono, tepatnya belakang KFC.
Sehari kemudian, tepatnya Rabu, 7 Februari 2024, sekitar pukul 23.20 WIB, Satreskrim kembali mengamankan KS dan AS, terduga pelaku yang beraksi di Kecamatan Baamang.
Terpisah, salah seorang warga Sampit, Agus meminta aparat kepolisian menindak tegas pelaku pencurian meteran air. Sebab aksi pencurian meteran air ini sudah membuat masyarakat resah.
”Intinya harus ditindak, jangan sampai dilepaskan, entah itu karena dibawah umur maupun kerugian dibawah Rp 2,5 juta. Semoga semua pelakunya tertangkap, sehingga kondusifitas Kota Sampit kembali terwujud,” tegas pemuda berusia 28 tahun ini. (C19)