CATATAN.CO.ID, Sampit – Peredaran narkotika golongan 1 di Kabupaten Kotawaringin Timur tidak cuma hanya jenis sabu Namun juga berupa tembakau ganja sintetis.
Buktinya, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotim meringkus seorang bandar narkoba jenis sabu dan ganja sintetis di Jalan Delima II, Kelurahan Mentawa Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
“Pria berinisial SS alias Osan (41) ditangkap bersama barang bukti sabu dan narkoba diduga jenis ganja sintetis,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba Kompol I Made Rudia, Rabu, 20 Juli 2022.
Terkait barang bukti diduga ganja polisi masih melakukan hasil uji ke Puslafor Surabaya untuk memastikan apakah tembakau tersebut jenis ganja atau bukan.
Dalam perkara ini polisi menyita barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,69, 1 dan bungkus plastik berisi tembakau diduga ganja sintetis seberat 96,23 gram, 1 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip, 2 buah kotak rokok, 1 buah bong, potongan sedotan, 1 pak kertas linting, dan 1 buah HP.
Tertangkapnya pengedar narkotika tersebut bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Delima II, sering terlihat melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Sehingga, penyelidikan dilakukan oleh jajaran Satreskoba Polres Kotim. Hingga dapat menangkap tersangka, yang saat itu sedang rebahan di atas kasur kamar rumahnya.
Polisi langsung melakukan penggeledahan, dan menemukan 1 paket sabu di dalam kotak rokok, dan 1 bungkus diduga ganja di dalam lemari kamar rumahnya.
“Setelah mendapatkan barang bukti tersebut, pria itu langsung kami bawa ke Polres Kotim. Guna pengembangan lebih lanjut, terutama terkait jaringannya,” terang Made.
Sementara, pasal yang disangkakan terhadap pria tersebut yakni, Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (C3)