CATATAN.CO.ID, Sampit – Peredaran situs judi online yang kian marak di media sosial mendapat perhatian serius dari Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Tak hanya pemain judi online, selebgram maupun akun media sosial yang terlibat dalam promosi situs tersebut akan menjadi sasaran penindakan.
Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap fenomena ini. Ia menyatakan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik sebagai pemain maupun promotor judi online.
“Ini sudah menjadi penyakit di masyarakat. Siapa pun yang terbukti bermain atau mempromosikan judi online akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Iyudi, Sabtu, 16 November 2024.
Menurut Iyudi, judi online tidak hanya menguras keuangan, tetapi juga berpotensi menjerumuskan pelaku ke dalam masalah yang lebih besar, seperti utang dan tindakan kriminal. Ia mencontohkan beberapa kasus pencurian, penipuan, dan penggelapan yang terungkap, di mana pelaku mengaku menggunakan hasil kejahatan untuk bermain judi online.
“Para pemain judi online ini bisa berasal dari semua kalangan, termasuk mereka yang ekonominya menengah ke bawah. Saat uang habis, mereka bisa berutang, bahkan nekat mencuri atau menjambret. Ini pernah terjadi dalam kasus-kasus yang kami ungkap,” tambahnya.
Iyudi mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Kotim, untuk menjauhi judi online dan tidak tergiur mempromosikan situs-situs tersebut di media sosial.
“Jika ada yang terbukti, kami tidak akan segan memberikan tindakan tegas,” pungkasnya.
Langkah tegas ini diharapkan mampu mengurangi dampak negatif judi online yang kian meresahkan masyarakat. Polisi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan aktivitas terkait judi online. (C20)