CATATAN.CO.ID,Sampit – Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur kembali memusnahkan barang bukti berupa sabu yang merupakan hasil penindakan kejahatan narkotika, Rabu 10 Mei 2023.
Barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut memiliki berat 158,59 gram dengan nilai sekitar Rp237 juta dari 36 bungkus klip sabu selama satu bulan April lalu.
“Pemusnahan ini merupakan barang bukti yang berhasil diamankan selama bulan April, oleh Polres Kotim dan jajaran polaek,”ungkap Kapolres Kotim AKBP Sampai saat memimpin pemusnahan barang tersebut di halaman Mapolres Kotim.
Adapun tersangka dari sejumlah barang bukti tersebut yakni dari 11 orang tersangka, 9 orang tersangka laki-laki dan 2 di antaranya perempuan.
“Jadi kesebelas tersangka tersebut, semuanya pengedar,” ujarnya.
Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dicairkan ke dalam larutan kimia. Kemudian dibuang ke selokan yang berada di Mapolres Kotim.
Dalam kesempatan itu Sarpani juga berterimakasih kepada masyarakat yang turut memberikan laporan terkait peredaran narkotika di wilayah Kotim.
“Dalam hal ini saya mewakili Polres Kotim mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah memberikan laporan terkait narkotika agar segera kami tindak lanjuti,” tuturnya.
Pihaknya juga berharap kerjasama kepada masyarakat ini terus terjalin. Masyarakat terus melaporkan jika melihat adanya peredaran narkotika.
“Kami pun akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mewujudkan Kotim bebas dari narkoba,” pungkasnya. (C11).