CATATAN.CO.ID, Kasongan – Seorang pria di Kasongan Kabupaten Katingan diamankan Satres Narkoba Polres Katingan karena diduga sebagai mengedarkan narkotika jenis sabu.
Pria tersebut diamankan di rumahnya Jalan Pahlawan Gang Rasian Muhen No. 04 RT 13 RW Kelurahan Kasongan lama Kecamatan Katingan Hilir, Jumat dini har, 15 September 2023.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Narkoba AKP Suherman menuturkan, terduga pengedar narkotika jenis sabu tersebut bernama Lukman (38).
“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 49.83 gram,” ungkapnya, Sabtu, 16 September 2023.
Kemudian 1 lembar tisu warna putih, 1 buah potongan plastik warna hitam, 3 buah korek api gas dan 1 buah timbangan digital warna hitam.
Selanjutnya 3 buah pipet kaca warna bening, 1 buah bong siap pakai, 1 buah handphone merk VIVO V2038 warna biru, 1 buah tas selempang warna hitam dan 1 buah mobil Merk Daihatsu warna hijau metalik KH 1421 FW,.
Kasat Narkoba mengatakan kronologi kejadiannya bermula Satresnarkoba Polres Katingan mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki melakukan peredaran Narkotika jenis sabu di Jalan Pahlawan Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir.
Mendapat informasi tersebut anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan diketahui terlapor bernama Lukman.
Selanjutnya diketahui bahwa terlapor tinggal Jalan Pahlawan Gang Rasian Muhen No 04 Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir.
Dari hasil penyeledikan diketahui terlapor sedang mengambil Narkotika jenis sabu di daerah Sampit Kotawaringin Timur.
Setelah dipastikan terlapor tiba di rumahnya anggota Satresnarkoba langsung mendatangi terlapor dan mengamankan terlapor yang masih berada di dalam mobil.
Terlapor yang saat itu sedang dalam mobil, terkejut dengan kedatangan anggota Satresnarkoba, melihat situasi tersebut anggota Satresnarkoba langsung mengamankan terlapor dan kemudian salah seorang anggota Satresnarkoba Polres Katingan menghubungi perangkat desa setempat untuk menyaksikan
jalannya penggeledahan yang akan dilakukan di mobil ataupun badan terlapor.
Dari penggeledahan ini, polisi menemukan 1 paket sabu di dalam mobil tersebut yang selipkan di bawah paha sebelah kanan dan 1 paket Narkotika jenis sabu yang disimpan terlapor di dalam tas milik terlapor yang di letakan di jok mobil.
Selanjutnya atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Katingan guna proses sidik lebih lanjut.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(C6)