CATATAN.CO.ID, Kasongan – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Katingan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 37,25 gram dari 39,24 gram sabu yang diamankan, Selasa, 30 Juli 2024.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, memimpin kegiatan pemusnahan ini. Turut hadir, Kasatresnarkoba Polres Katingan AKP Suherman serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Katingan. Jaksa Muda Firman Hadi Saputra.
Barang bukti sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari penindakan terhadap kasus penyalahgunaan narkoba dari tersangka S (52) yang telah ditangani oleh Satresnarkoba Polres Katingan.
Sebelum dimusnahkan, keaslian barang bukti tersebut telah diuji terlebih dahulu menggunakan alat tes narkoba.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti sabu dalam air dan mencampurnya dengan cairan pembersih. Kegiatan ini disaksikan oleh seluruh pihak yang hadir sebagai bentuk transparansi dalam penanganan kasus narkoba.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Katingan,” ujar Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto.
Kapolres berharap dengan adanya kegiatan pemusnahan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.(C6).