CATATAN.CO.ID, Kasongan – Kepolisian Resor (Polres) Katingan kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) pada Selasa, 10 September 2024. Pengungkapan ini disampaikan melalui konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres Katingan, dipimpin langsung oleh Kapolres Katingan, AKBP Chandra Ismawanto, didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Suherman, serta Kasi Humas Ipda Afatar.
Kapolres Katingan, AKBP Chandra Ismawanto, menyatakan bahwa dalam operasi kali ini, polisi berhasil mengungkap dua kasus besar dengan total empat tersangka terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Katingan.
Kasus Pertama: Pasangan Suami Istri di Kecamatan Marikit
Kasus pertama melibatkan pasangan suami istri yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Marikit. Peristiwa penangkapan terjadi di Desa Tumbang Mandurei pada Senin, 19 Agustus 2024, sekitar pukul 12.45 WIB.
“Tersangka pertama adalah E (42), sang suami, dan R (38), istrinya. Mereka diduga kuat mengedarkan sabu di rumahnya yang terletak di Jalan Rambang RT 2 RW 2 Desa Tumbang Mandurei,” ungkap AKBP Chandra Ismawanto.
Polisi mengamankan 14 paket sabu seberat total 33,57 gram sebagai barang bukti. Selain itu, modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah menjual sabu dalam berbagai paket, mulai dari harga Rp 100.000 hingga ratusan ribu rupiah. Dari hasil penyidikan lebih lanjut, petugas juga menyita uang sebesar Rp 200 juta yang terdapat dalam rekening atas nama R.
“Setelah pemeriksaan, E dan R mengakui bahwa uang tersebut merupakan hasil dari penjualan sabu. Uang tersebut kini telah disita oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti,” tambahnya.
Kasus Kedua: Dua Pengedar di Katingan Hilir
Kapolres melanjutkan, kasus kedua terjadi pada Selasa, 27 Agustus 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, di mana Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan berhasil mengamankan dua tersangka di Jalan Rahanjang RT 18, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir. Kedua tersangka, S (27) dan MAA (41), diduga kuat sebagai pengedar sabu.
“Dari hasil penangkapan, kami menyita satu paket sabu seberat 87,43 gram,” jelas Kapolres.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.
Dengan pengungkapan dua kasus ini, Polres Katingan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Katingan dan sekitarnya.(C6)