Polisi Tangkap Warga Flamboyan Bawah karena Diduga Terlibat Kasus Narkoba

Tersangka FD, warga Flamboyan Bawah beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya.
Tersangka FD, warga Flamboyan Bawah beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya.

CATATAN.CO.ID, Palangka Raya– Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

“Satu warga Flamboyan Bawah itu ditangkap pada Selasa, 9 Mei 2023 sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Budi Santosa melalui Wakasatresnarkoba AKP Harno, Rabu, 10 Mei 2023.

Harno mengungkapkan, warga Flamboyan Bawah Gang Datah Rami Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya berinisial FD (36) ini ditangkap petugas pada saat berada di rumahnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 2 paket narkotika jenis sabu seberat 2,7 gram masing-masing satu peket ditemukan di dalam saku celana dan satu paket lagi ditemukan petugas di dalam kamar.

Selain sabu kata Harno, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu buah sendok sabu, satu buah botol plastik merk Happydent Cool White warna putih dan satu buah handphone.

“Penangkapan dan Penggeledahan terhadap tersangka maupun di dalam rumahnya disaksikan Ketua RT setempat. tersangka mengakui bahwa sabu benar miliknya,” ucap Harno.

Pihaknya juga menangkap tersangka setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkoba.

Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (C12).

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *