CATATAN.CO.ID, Palangka Raya– Polisi menangkap seorang wanita cantik dan empat orang pria lainnya terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kota Palangka Raya. Kelima pelaku kini sudah ditetapkan jadi tersangka.
“Pengungkapan kasus ini mulai sejak 5 – 27 Juli 2024 dengan lima tersangka. Barang bukti yang diamankan sebanyak 118,02 gram,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Boy Herlambang melalui Kasatresnarkoba AKP AJI Suseno saat menggelar press release, Senin, 29 Juli 2024.
Diketahui mereka yang diamankan beserta barang bukti adalah berinisial wanita RY barang bukti sabu seberat 7,58 gram, laki-laki AA dan AR seberat 100,26 gram, laki-laki YS 8,82 gram serta laki-laki AP seberat 1,35 gram
“Sabu-sabu ini didapat para tersangka dengan cara di pesan dari seseorang yang berdomisili di kasongan Katingan dan Palangka Raya. Barang haram itu sebagian untuk di konsumsi sendiri dan diedarkan kembali,” kata Aji.
Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 112, 114 dan 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara bila barang bukti di atas 5 gram.
“Biasanya para tersangka melakukan aksinya mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB,” pungkasnya. (C12).