Polisi Tangkap Pasutri Jadi Bandar Sabu di MB Ketapang

Jajaran Satreskoba Polres Kotim saat menangkap pasutri yang menjadi bandar sabu
Jajaran Satreskoba Polres Kotim saat menangkap pasutri yang menjadi bandar sabu

CATATAN.CO.ID, Sampit – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial R (44) dan AT (41), diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), karena menjadi bandar sabu dengan barang bukti (barbuk) sebanyak 165,76 gram.

“Bandar sabu tersebut merupakan pasutri, dan kami temukan barang bukti berupa 165,76 gram sabu di kediamannya,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba AKP Bagus Winarmoko, Jumat, 2 Desember 2022.

Sabu sebanyak 165,76 gram tersebut dibungkus ke dalam 38 paket. Keduanya ditangkap di rumahnya yang berada di Gang Hidup Jawara, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim.

Tertangkapnya kedua bandar tersebut berawan dari informasi masyarakat, yang mencurigai bahwa tempat tinggal keduanya sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Sehingga dilakukan penyelidikan, dan mendapati keduanya berada di dalam rumah tersebut. Polisi tanpa menunggu lama dan langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya.

Sejumlah warga sekitar menjadi saksi dari penangkapan tersebut, begitu juga saat penggeledahan rumah, hingga menemukan barang bukti berupa 38 paket.

38 paket sabu tersebut di temukan di lantai kamar tidur, kotak plastik, dan juga dibalutkan di dalam tisu, serta di balik pintu kamar tidur keduanya.

“Sebenarnya kedua sempat di grebek sebelumnya, namun tidak ditemukan barang bukti. Dan baru kali ini kami lakukan penyelidikan dan mendapatkan barang bukti saat kami tangkap,” kata Bagus.

Keduanya saat ini harus tidur di balik dinginnya jeruji besi. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya karena sudah nekat menjalankan bisnis haram tersebut.

Bahkan keduanya diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (C3)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *