CATATAN.CO.ID, Sampit – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur menangkap seorang tersangka penjambret lan yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu dan meresahkan warga di Kota Sampit.
Tersangka yang diketahui berinisial Y (25) ditangkap oleh Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim di Jalan Caman, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sabtu, 7 September 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kotim, Kompol Tri Wibowo, menyatakan bahwa pelaku merupakan seorang residivis. Sebelumnya, ia pernah dijebloskan ke penjara atas kasus yang sama dan baru bebas pada April 2024 lalu.
“Jadi, Y (25) ini berdasarkan pengakuannya sudah melakukan aksi penjambretan sebanyak tujuh kali. Ia juga adalah pelaku utama dalam kasus penjambretan handphone milik seorang wanita berinisial WH (18) di depan kantor KONI Kotim, Jalan MT Haryono, pada 31 Agustus lalu,” ujar Tri di hadapan awak media.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu set pakaian yang dikenakan saat pelaku beraksi serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna biru yang digunakan oleh Y (25).
“Kami juga berhasil menyita handphone hasil kejahatan. Jika dilihat dari rekam jejaknya, pada bulan Agustus saja pelaku sudah beraksi sebanyak tiga kali, dan beberapa kejadian sempat viral di medsos,” beber Wakapolres.
Atas perbuatannya, pemuda berusia 25 tahun tersebut dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. (C20)