CATATAN.CO.ID, Palangka Raya– Satreskrim Polresta Palangka Raya menangkap Sepasang remaja NR (15) dan NSA (15) karena terlibat kasus aborsi.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Rony M Nababan menyebutkan, bermula pelaku NSA bersama saksi R kepergok petugas patroli saat hendak mengubur Jani/bayi yang dibungkus kantongan plastik dan dimasukan ke dalam kardus mie pada Rabu dini hari, 13 Desember 2023.
“Saat patroli, petugas merasa curiga terhadap pengendara motor berboncengan membawa kardus dan cangkul. Lalu diberhentikan petugas dan setelah diintrogasi, pelaku NSA mengaku bahwa hendak mengubur Janin/bayinya yang merupakan hasil hubungan gelap,” kata Rony mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Budi Santosa saat menggelar pers rilis, Kamis, 14 Desember 2023.
Rony menjelaskan, pelaku NSA yang merupakan seorang remaja putri tersebut membuang janin/bayinya yang berumur 6 bulan dengan cara meminum obat penggugur kandungan yang di dapat dari teman kakak kekasihnya.
“Kemudian kakak kekasih pelaku mencarikan obat penggugur kandungan dengan harga Rp4 juta sebanyak 8 butir. Dan setelah diminum selama 24 jam, janin/bayi keluar. Kemudian, NSA menghubungi kekasihnya dan kekasihnya menyuruh NSA untuk menguburnya. Dan kekasihnya meminta tolong temannya untuk menemaninya pacarnya menguburkan bayi it jelas Rony.
Menurut keterangan dari dr Forensik RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya, dr Ricka Brilianti bahwa janin di dalam kandungan remaja putri itu posisinya tidak layak hidup.
“Itu setelah dilakukan otopsi dari keterangan lisan dari dr Forensik RSUD Sylvanus bahwa posisi bayi itu tidak layak hidup,” tegas Rony.
Kini sepasang kekasih tersebut resmi ditetapkan tersangka. Namun, keduanya tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur.
Akibat perbuatannya, tersangka NSA dikenakan pasal 77 A UU RI nomor 17 tahun 2016 dan tersangka NR dikenakan pasal 55 dan 56 turut serta dan membantu melakukan tindak kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (C12).