CATATAN.CO.ID, Palangka Raya– Satres Narkoba Polresta Palangka Raya mengamankan 14 paket sabu diduga dari seorang pengedar berinisial AF alias Alfi (42) warga Jalan Murjani Gang Sayur Kecamatan Pahandut Kota setempat.
“Tersangka kami tangkap dì kediamannya pada hari Kamis, 15 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Budi Santosa melalui Kasat Narkoba AKP Aji Suseno, Jumat, 16 Juni 2023.
AF ditangkap atas laporan dari masyarakat sekitar yang resah karena seringnya terjadi transaksi jual beli narkoba di wilayah tersebut.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi yang akurat, anggota melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan AF.
“Anggota langsung melakukan pemeriksaan sekaligus penggeledahan terhadap rumah tersangka dan mendapati belasan paket narkoba jenis sabu-sabu,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sebanyak 14 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 4,48 gram.
Barang haram tersebut disimpan di dalam 1 buah kotak warna hitam dan satu buah tempat mainan berbentuk bulat warna putih yang berada di bawah lemari di dalam kamar.
Selain sabu, anggota juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 buah kotak warna hitam, 1 buah tempat mainan berbentuk bulat warna putih dan satu unit Handphone merk Oppo Reno 7 warna hitam.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangka, dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kasus ini sedang dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya di Kota Palangka Raya,” ujarnya. (C12)