CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Polisi meringkus YD alias Kacong (30), seorang warga Desa Rabambang Kecamatan Rungan Barat Kabupaten Gunung Mas di Kota Palangka Raya pada Jumat sore, 10 Maret 2023.
Dari tangan pria itu, petugas berhasil menyita 2 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 7,29 gram.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP G.S Rahail membenarkan mengamankan seorang pria beserta barang bukti sabu.
“Ya benar, kami mengamankan seorang pria itu di area Pasar Kahayan Jalan Tjilik Riwut Km 1,” kata Rahail, Sabtu, 11 Maret 2023.
Rahail menjelaskan, setelah diamankan, pelaku digiring petugas ke tempat tinggalnya disebuah barak Jalan Piranha XVI Kelurahan Bukit Tunggal, Jekan Raya.
“Kemudian, anggota melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan didapati 2 paket diduga sabu yang ditemukan di saku celana depan sebelah kiri di dalam kotak rokok,” ucap Rahail.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 pak plastik klip, 1 buah kotak rokok Surya 12 merah dan 1 unit Handphone merk Infinix warna biru putih.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku, dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (C12)











