CATATAN.CO.ID, Palangka Raya- Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap jaringan narkoba yang kerap beroperasi di wilayah tersebut. Seorang pria berinisial J (51) berhasil ditangkap.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, mengatakan warga Rindang Banua, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya ini ditangkap petugas pada Minggu dini hari, 21 Januari 2024.
“Pria ini ditangkap anggota pada Minggu dini hari,” kata AKP Aji Suseno, Senin, 22 Januari 2024.
Dia menjelaskan, tersangka ditangkap petugas usai mendapat informasi dari masyarakat tentang praktek jual beli narkotika jenis sabu.
Salah seorang diduga pengedar berinisial J akhirnya ditangkap tepatnya di Jalan Tambun Bungai depan RS Doris Sylvanus Palangka Raya.
Dari terduga J, polisi hanya menemukan satu paket sabu seberat 5,89 gram, satu buah dompet, satu picis tisu warna putih, satu buah handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Petugas kemudian menggiring pelaku ke Mapolresta Palangka Raya. Sementara kasus ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,”pungkasnya. (C12).