Polisi Ringkus Seorang Sopir Saat Hendak Transaksi Narkoba di Palangka Raya

Pelaku beserta barang bukti sabu saat diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Selasa 4 April 2023
Pelaku beserta barang bukti sabu saat diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Selasa 4 April 2023

CATATAN.CO.ID, Palangka Raya– Polisi meringkus AM (36) yang berprofesi sebagai sopir saat hendak melakukan transaksi narkoba di depan sebuah warung di Jalan Tjilik Riwut Km 46 Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya.

Pria asal Desa Bendungan Kecamatan Grabak Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah itu, dibekuk petugas pada Selasa dini hari, 4 April 2023.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP G.S Rahail membenarkan bahwa pihaknya menangkap seorang pria yang diduga sebagai kurir narkoba.

“Ya benar, anggota kami mengamankan seorang pria yang hendak melakukan transaksi narkoba,” kata Rahail mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Budi Santosa, Selasa sore.

Dia menjelaskan, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 50,4 gram.

Selain sabu kata Rahail, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa 2 buah tisu warna putih, satu lembar kertas stiker warna merah, satu buah kantong plastik warna hitam, satu buah tas slempang merk Eiger warna coklat dan satu buah handphone.

Pengungkapan tersebut bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap melakukan transaksi narkoba di Tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian lanjut Rahail, pihaknya melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi itu hingga pelaku berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi narkoba.

“Kami lakukan penyergapan terhadap pelaku kemudian penggeledahan badan serta disaksikan warga setempat ditemukan satu paket narkotika jenis sabu,” pungkasnya.

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap perbuatan pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya. (C12).

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *