Polisi Ringkus Seorang Pria di Palangka Raya bersama 6 Paket Sabu Siap Edar

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan Polresta Palangka Raya.
Tersangka beserta barang bukti saat diamankan Polresta Palangka Raya.

CATATAN.CO.ID, Palangka Raya– Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria bersama batang bukti 6 paket sabu siap edar seberat 2,96 gram.

Tersangka berinisial WA (46) ini, diringkus Polisi dikediamannya Jalan Mendawai 1 Gang Damai Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada Kamis sore, 4 Mei 2023.

“Selain menangkap tersangka, tim kami juga berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 6 paket seberat 2,96 gram,” kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP G.S Rahail mewakili Kapolresta Kombes Budi Santosa, Jumat, 5 Mei 2023.

Rahail menjelaskan, penangkapan tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkoba disekitar wilayah tersebut.

Kemudian lanjut Rahail, pihaknya menindaklanjuti laporan itu dan berhasil mengamankan tersangka berserta barang bukti.

“Saat kami lakukan penggeledahan badan maupun di rumahnya yang disaksikan ketua RT setempat, ditemukan barang bukti diduga sabu. Satu paket didapati di depan rumahnya dan 5 paket lainnya ditemukan di dapur,” ucap Rahail.

Rahail menambahkan, selain sabu pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 unit timbangan digital, 1 pack plastik klip, 1 picis tisu warna putih, 1 picis bungkus produk minuman merk Pop Ice warna coklat, 1 buah kantong plastik warna hitam dan 1 unit handphone  warna biru.

Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (C12).

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *