CATATAN.CO. ID, Palangka Raya– Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria disebuah rumah Jalan Rindang Banua Gang Salam Kecamatan Pahandut Kota setempat pada Rabu sore, 29 Maret 2023.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP G.S Rahail membenarkan, pihaknya mengamankan seorang pria berinisial SR alias Amang Daur (49) di komplek Puntun.
Dari tangan pria tersebut terang Rahail, petugas berhasil menyita sedikitnya tujuh paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat kotor 2,83 gram.
Selain sabu lanjut Rahail, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu buah plastik klip dan uang tunai sebesar Rp 2,4 juta yang diduga hasil penjualan sabu.
Rahail menjelaskan, bermula pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkoba diwilayah tersebut.
Kemudian, petugas menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga berhasil mengamankan tersangka.
Dia menambahkan, saat disergap, tersangka berada di sebuah rumah berwarna pink di Jalan Rindang Banua Gang Salam Komp. Puntun.
“Saat kami lakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang disaksikan warga setempat ditemukan 7 paket yang diduga narkotika jenis Shabu yang dikumpulkan di dalam satu buah plastik klip ukuran sedang yang berada di dalam saku baju bagian depan terlapor,” jelas Rahail, Kamis, 30 Maret 2023.
Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU RI tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Rahail. (C12).