CATATAN.CO.ID, Palangka Raya– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya meringkus dua pria diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu di kota itu.
Kedua pria tersebut berinisial AM alias Manto (31) dan SA alias Plonco (37). Mereka ditangkap petugas di Jalan G Obos Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya pada Senin malam, 13 September 2023.
“Kedua pria itu kita tangkap di Jalan G Obos tepat pada halaman Goest House Kelurahan Menteng,” kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba, AKP Aji Suseno, Jumat, 15 September 2023.
Dari penangkapan itu kata Aji, petugas berhasil mengamankan satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat 4,25 gram.
Selain sabu lanjut Aji, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa 2 buah Handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan kedua pelaku.
“Kedua pelaku kita amankan karena adanya laporan masyarakat. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga ditangkapnya kedua pelaku,” ungkap Aji.
Kini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap kedua pelaku, kita kenakan pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (C12).