Polisi Ringkus Bandar Sabu di Jalan Ir Juanda Sampit

Polisi saat mengamankan tersangka berbaju hitam di rumahnya di Jalan Ir Juanda Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Senin 20 Maret 2023
Polisi saat mengamankan tersangka berbaju hitam di rumahnya di Jalan Ir Juanda Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Senin 20 Maret 2023

CATATAN.CO.ID,Sampit – Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor  Kotawaringin Timur meringkus JES (52), warga Jalan Ir H  Juanda, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin, 20 Maret 2023.

JES diduga ditangkap setelah polisi menemukan barang bukti sabu saat menggerebeknya sekitar pukul 16.30.

Saat diamankan tersangka sempat membantah perbuatannya dan tidak mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

“Tersangka kami amankan dirumahnya saat sedang bersantai, dia juga sempat menyangkal atas kepemilikan sabu tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko, Selasa, 21 Maret 2023.

Dari tangan tersangka petugas kepolisian mengamankan 17 plastik klip berisi sabu, 2 di antaranya tersangka simpan dalam saku celana dan dibalut dengan tisu.

Sedangkan sisanya petugas temukan dalam sebuah lemari. Sabu tersebut dibalut dengan lakban, setiap plastik klipnya sudah tersangka beri lebel harga dari Rp 100 ribu hingga  Rp 400 ribu.

“Jadi saat ditemukan, sabu tersebut sudah tersangka beri lebel harga,” kata Bagus.

Selain 17 paket sabu, petugas juga menemukan satu buah timbangan digital dan sedotan serta satu buah handphone dari tangan tersangka.

Pihak kepolisian mengaku masih menyelidiki asal barang yang diperoleh dan dijual pelaku.

Barang bukti dan tersangka pun diamankan ke Mapolres Kotim untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (C11)

 

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *