CATATAN.CO.ID,Sampit – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur mengetatkan pengawasan terhadap kegiatan maupun tempat yang terindikasi adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hal itu menjadi sorotan aparay setelah tertangkapnya dua orang muncikari asal Palangka Raya.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan langkah-langkah dan meningkatkan kegiatan rutin secara maksimal di tempat yang terindikasi adanya kegiatan TPPO.
Dimana sebelumnya Kepolisian Polres Kotim berhasil mengamankan dua orang mucikari berinisial S (27) dan K yang masih dibawah umur.
Maka dari itu dalam hal ini pihaknya akan memberikan pembinaan dan pendidikan kepada masyarakat terkait dengan tindak pidana perdagangan orang itu.
Serta juga melalui perventif dan penyuluhan, dan apabila sudah muncul tindakan pidana, maka pihaknya akan melakukan represif.
“Terkait dengan ini Polres Kotim juga intensif mengembangkan kasus tindak pidana yang lain dan apabila ada maka kita sidik tuntas,”kata Kapolres, Jumat, 23 Juni 2023.
Diharapkannya juga kepada masyarakat agar turut berperan aktif dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang. Sehingga pihaknya dapat melakukan penyelidikan secara intensif.
“Yang ada indikasi tindak pidana perdagangan orang dan harapan saya masyarakat juga aktif untuk memberikan informasi kepada kita sehingga kasus ini secara intensif akan kita lakukan penyidikan tuntas,”ungkapnya.
Untuk itu masyarakat juga diimbau agar selalu berhati-hati jangan sampai terlibat ataupun menjadi pelaku dari tindak pidana perdagangan orang.
“Serta saling mengingatkan dan saling menjaga supaya orang-orang terdekat yang kita cintai tidak jadi pelaku atau tidak menjadi korban,” pungkasnya. (C11)