Polisi Ingatkan Pengedara Sepeda Listrik di Sampit

ILUSTRASI SPEDA LISTRIK
Ilustrasi sepeda listrik

CATATAN.CO.ID,Sampit – Penggunaan sepeda listrik di Sampit, Kotawaringin Timur, beberapa waktu belakangan ini semakin meningkat. Untuk itu, Satuan Lalu Lintas Polres Kotim mengimbau agar tetap menjaga keselamatan selama berkendara. Salah satunya dengan tetap menggunakan helm.

“Kami imbau kepada setiap pengguna sepeda listrik itu harus menggunakan helm, dan harus berusia 12 tahun ke atas dan itu pun harus didampingi orang dewasa,” kata Kasat Lantas Polres Kotim, AKP Azmi Halim Permana, Kamis, 2 Maret 2023

Azmi  membenarkan, saat ini banyak pengguna sepeda listrik ke jalan raya. Rata-rata digunakan anak-anak sekolah. Menurutnya itu sangat membahayakan pengendara dan pengguna jalan.

Penggunaan sepeda listrik ini sendiri harus beroperasi di lajur khusus, misalnya di lingkungan kompleks perumahan serta kawasan tertentu atau trotoar. Kecepatan maksimal pengoperasian juga perlu diperhatikan yakni maksimal 25 kilometer per jam.

Untuk itu diperlukan peran masyarakat terutama orang tua agar dapat memberikan pemahaman yang benar terkait dengan keselamatan pengguna sepeda listrik, terutama pada anak-anak.

“Pemahaman penggunaan sepeda listrik sangat penting agar dapat meminimalisasi tingkat kecelakaan di jalan raya,” ungkap Azmi

Pihak Satlantas Polres Kotim menyoroti penggunaan sepeda listrik ini, karena akhir-akhir ini kasus kecelakaan yang melibatkan pengendara sepeda listrik juga terbilang meningkat. Salah satunya seperti yang terjadi di jalan Tjilik Riwut Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotim danterkahir di ruas Jalan Achmad Yani Sampit, depan SMA Negeri 1 Sampit.

“Atas beberapa kejadian atau kecelakaan tersebut kami sangat menekankan agar masyarakat betul-betul memahami imbauan bahayanya penggunaan sepeda listrik di jalan raya,” pungkasnya. (C11)

 

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *